SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama manajemen PT Imbang Tata Alam (ITA) telah melakukan peninjauan ke lokasi kebocoran pipa minyak di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Minggu (12/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan penanganan kebocoran berjalan sesuai prosedur serta mencegah timbulnya dampak lanjutan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dari keterangan tertulis yang diterima GoRiau.com, Senin (13/10/2025), tim dari pemerintah kabupaten tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perkimtan LH, Dewi Atmidilla, S.T., M.M., didampingi Cameron Bernat, S.T., Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dan Mira Milyani, M.L.L., Analis Lingkungan Hidup. Dari pihak perusahaan hadir Hadi Purnawan, Deputy Area Manager; M. Nurzein, Field SHE Officer; serta Soerprijanto, Production Superintendent. Juga hadir kepala desa Bagan Melibur, Kapolsek Merbau dan Bhabinkantibmas Merbau.
Cuaca cerah mengiringi kegiatan saat tim tiba di lokasi. Sejumlah pekerja perusahaan tampak melakukan pembersihan manual di area tumpahan minyak. Petugas DLH melakukan observasi visual, mendokumentasikan kondisi tanah, serta mencatat koordinat titik kebocoran.
Menurut Dewi Atmidilla, hasil peninjauan menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan penanganan sesuai prosedur. “Langkah tanggap darurat telah dijalankan dengan baik. Penanganan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan masyarakat sekitar agar dampaknya tidak meluas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanah yang terkontaminasi telah dikumpulkan dan disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Limbah B3 milik perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga telah melaksanakan pemeriksaan gas di sekitar pipa bocor secara berkala selama tujuh hari ke depan, serta berkoordinasi dengan SKK Migas untuk pelaporan dan tindak lanjut. DLH Meranti memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, di antaranya agar PT Imbang Tata Alam melakukan uji air dan uji tanah pada minimal tiga titik lokasi tumpahan minyak, baik di hulu maupun di hilir area terdampak, serta pengujian sampel air pada dua sumur warga di sekitar lokasi kejadian.
“Kami ingin memastikan tidak ada potensi pencemaran sekunder terhadap tanah dan air. Seluruh hasil uji laboratorium wajib dilaporkan kepada DLH sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Dewi.












