SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan ini dilakukan usai penyidik menyita uang Rp1,3 miliar dari penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, yang dibeli Ridwan Kamil.
“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, KPK juga akan mengonfirmasi aset-aset yang telah diamankan dari penggeledahan maupun penyitaan. Sebelumnya, pada 3 September 2025, putra Habibie, Ilham Akbar Habibie, diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan transaksi mobil tersebut.
KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil berasal dari aliran dana korupsi Bank BJB. Ridwan diketahui baru membayar setengah dari harga mobil, yakni Rp1,3 miliar dari total Rp2,6 miliar. Mobil itu kemudian dikembalikan kepada keluarga Habibie, sementara uang pembayaran disita penyidik.
Kasus ini telah menyeret lima tersangka sejak 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Mereka diduga bekerja sama dengan sejumlah pengendali agensi periklanan. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 sebelumnya juga menghasilkan penyitaan sepeda motor dan mobil. Namun hingga kini, meski sudah 204 hari berlalu, Ridwan belum pernah dipanggil KPK.
Pemanggilan yang dijadwalkan ini akan menjadi momen krusial dalam menguji sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara besar yang menyeret pejabat bank dan pelaku usaha periklanan di Jawa Barat dan Banten.












