SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Seluruh aktivitas hiburan malam akan dilarang total melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lebih ketat dari tahun sebelumnya.
Agung menekankan bahwa kebijakan penertiban kali ini tidak akan memberikan pengecualian, termasuk bagi THM yang berada di dalam fasilitas hotel. Langkah ini diambil guna menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pengawasan lebih serius terhadap titik-titik yang selama ini masih mendapatkan kelonggaran.
“Untuk hotel, yang dibolehkan beroperasi hanya restoran, dengan pengaturan jam operasional yang akan kami tetapkan,” katanya.
Larangan aktivitas hiburan malam ini secara resmi akan memiliki payung hukum melalui Perwako yang diterbitkan menjelang masuknya bulan puasa. Dokumen hukum tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi aparat di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengelola yang membandel.
“Kami akan menerbitkan Peraturan Wali Kota dalam memasuki Bulan Suci Ramadan,” ujar Agung.












