SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Persoalan sengketa lahan kembali menimpa warga Perumahan Citra Palas Sejahtera, RW 05, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat. Seorang warga, Jamaludin Lubis, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh developer perumahan, Kumar Siantar, atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin.
Jamal dilaporkan karena dituding mengambil kelebihan tanah yang diklaim sebagai milik developer.
Padahal, sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Pekanbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa kelebihan tanah tersebut bukan lagi menjadi milik developer.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Pekanbaru bersama BPN turun langsung ke lokasi melakukan pengukuran tanah, Selasa (27/10/2026). Pengukuran ini turut disaksikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, serta dihadiri pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.
Namun, proses pengukuran di lapangan justru memicu tanda tanya. BPN tidak hanya mengukur batas lahan perumahan dari patok ke patok, tetapi juga melakukan pengukuran terhadap bangunan rumah warga yang telah lama berdiri di kawasan tersebut.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan warga. Ia menegaskan, dalam hearing sebelumnya BPN secara jelas menyampaikan bahwa kelebihan tanah di sekitar rumah warga bukan milik pengembang.
“Kami heran, kenapa yang diukur justru rumah warga. Padahal BPN sendiri sudah menyatakan kelebihan tanah itu bukan lagi milik developer,” tegas Zulkardi.
Menurutnya, pengukuran seharusnya difokuskan pada batas tanah perumahan sebagai dasar penentuan antara lahan milik warga dan lahan milik developer yang berbatasan langsung.
Zulkardi berharap, proses pengukuran yang dilakukan BPN benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menambah keresahan warga yang selama ini sudah menempati dan membangun rumah secara sah.
Sementara itu, kuasa hukum Jamaludin Lubis, Weny Friaty, SH, didampingi Tasya Oktaviana Jefitri, SH, menilai pengukuran yang dilakukan BPN tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam hearing DPRD, BPN menyatakan kelebihan tanah tiga meter dari rumah warga bukan milik developer. Tapi di lapangan pengukuran dilakukan tanpa dasar surat yang jelas, hanya berdasarkan titik bangunan,” ujar Weny.
Ia menegaskan, pengukuran semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang merasa haknya dilanggar.
Sementara itu, pihak developer Kumar Siantar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pengukuran kepada BPN yang dikawal oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat.












