Ada Suasana Yang Berbeda Dalam Sidang Lanjutan

0
14
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM SIAK SRI INDRAPURA – Ada suasana yang berbeda dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga Kampung Tumang Kabupaten Siak, dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Sidang yang digelar Rabu (16/10/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghadirkan Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, MSi sebagai saksi.

 

 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Afni menyebut akar persoalan berawal dari sikap perusahaan yang tak membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,”’ujar Afni.

 

 

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak. Namun hal itu terkesan diabaikan PT SSL.

“Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Suasana sidang sempat berubah, saat Afni menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Dengan nada suara yang terdengar bergetar, Afni memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum,” kata Afni.

Menurutnya, kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

“Mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak yang muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga mereka. Jadikan semua ini pelajaran. Semua salah kita bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” katanya.

Suasana sidang bertambah haru, saat Penghulu Kampung Tumang, Minan, tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar permohonan Afni tersebut.

“Terima kasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami,” ujar Minan, yang juga ditetapkan sebagai salah satu terdakwa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dedy sempat menyorot sosok bernama Paulina, yang sering disebut dalam perkara ini. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan.

Dedy juga menyebut banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing terhadap sesuatu.

“Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” ujarnya.

Hakim Dedy juga menyorot Ketua APHI Riau, Mueller, selaku pihak yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina. Karena pertemuan itu yang dikabarkan membuat permasalahan menjadi kian rumit.

Untuk diketahui, konflik yang berujung ricuh tersebut, terjadi pada 11 Juni 2025 lalu. Buntutnya, sebanyak 12 warga ditetapkan sebagai terdakwa karena dianggap melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itu pun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” kata Dedy.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here