BPN Tegaskan Sisa Tanah 3 Meter Tanah Sisa Perumahan Citra Palas Sejahtera Bukan Milik Developer

0
8
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa sisa lahan selebar sekitar tiga meter di sudut Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, bukan merupakan bagian dari kepemilikan pihak pengembang.

Penegasan itu disampaikan perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Muftika Jufri, dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama BPN dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Rabu (11/3/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Muftika menjelaskan bahwa berdasarkan data pertanahan yang dimiliki BPN, sisa lahan sekitar tiga meter yang berada di sudut kawasan perumahan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari kepemilikan developer.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan penjelasan dari BPN itu menjadi penting untuk memperjelas status lahan yang selama ini dipersoalkan di kawasan tersebut.

 

 

“BPN sudah menyampaikan dalam rapat hearing kemarin bahwa sisa tanah tiga meter itu bukan bagian dari pihak developer,” kata Zulkardi kepada Goriau, Kamis (12/3/2026).

Menurut Zulkardi, sisa tanah tersebut berada di bagian paling sudut kawasan perumahan dan secara bentuk memang tidak rata karena mengikuti kontur bidang tanah.

Ia menjelaskan bahwa rumah milik Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, berada di sudut kawasan tersebut sehingga memiliki sisa tanah yang lebih lebar dibanding rumah lain.

“Rumah Pak Jamal itu paling sudut. Biasanya di sudut perumahan memang ada sisa tanah. Di situ ada sekitar tiga meter,” ujarnya.

Sisa lahan tersebut, kata Zulkardi, selama ini dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia menjelaskan bahwa bentuk bidang tanah di kawasan tersebut tidak seragam sehingga lebar sisa lahan tersebut juga bervariasi.

“Tidak sama rata. Ada yang tiga meter, ada yang dua meter, bahkan ada yang satu meter karena bentuknya mengerucut,” katanya.

Menurut Zulkardi, pemanfaatan sisa tanah tersebut bukan hanya dilakukan oleh Jamal, tetapi juga oleh sejumlah warga lain yang tinggal di sepanjang sisi kawasan tersebut.

“Ada hampir 20 rumah yang memanfaatkan sisa tanah di samping rumah mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan sisa tanah tersebut telah dimanfaatkan warga selama lebih dari dua dekade sejak kawasan perumahan tersebut mulai dihuni pada awal 2000-an.

“Sudah sekitar 23 tahun masyarakat memanfaatkan sisa tanah itu,” katanya.

Namun belakangan, persoalan muncul ketika sisa lahan tersebut dilaporkan sebagai dugaan penyerobotan tanah dan kini tengah diproses oleh Polresta Pekanbaru.

Selain persoalan sisa lahan tersebut, DPRD Pekanbaru juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan tersebut.

Zulkardi menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tata ruang Pemerintah Kota Pekanbaru, kawasan tersebut telah ditetapkan memiliki area fasos dan fasum.

Namun dalam proses pengadaan tanah untuk proyek tol, lahan yang berstatus fasos-fasum tersebut justru dibayarkan kepada pihak pengembang perumahan.

“Fasos-fasum itu sudah digunakan masyarakat selama sekitar 24 tahun. Dalam set plan tata ruang sudah jelas itu wilayah fasos-fasum. Seharusnya kalau terdampak proyek tol, pemerintah melakukan mekanisme tukar guling, bukan malah dibayarkan kepada developer,” ujarnya.

Zulkardi juga menyoroti persoalan penutupan parit yang selama ini menjadi saluran air alami di kawasan perumahan tersebut.

Ia mengatakan warga mengeluhkan parit yang telah digunakan sebagai aliran air selama lebih dari dua dekade itu kini ditimbun oleh pihak pengembang.

“Sebelumnya pihak developer menutup parit yang selama ini menjadi aliran air masyarakat. Padahal parit itu sudah digunakan sekitar 23 tahun oleh warga perumahan,” katanya.

Menurut Zulkardi, berdasarkan set plan perumahan, area sisa sekitar tiga meter yang berada di samping rumah warga semestinya berfungsi sebagai bagian dari fasilitas umum.

“Saya lihat di site plan perumahan, sisa tiga meter yang dipakai Pak Jamal itu sebenarnya merupakan bagian dari fasos-fasum. Seharusnya pihak developer membangun parit di situ. Karena sebelumnya sudah ada parit alami, maka pengembang tidak lagi membuat parit baru,” ujarnya.

Namun belakangan, kata dia, parit tersebut justru ditimbun setelah pihak developer membeli lahan di samping kawasan perumahan tersebut.

“Sekarang parit yang sudah dipakai sekitar 23 tahun oleh warga itu ditimbun, karena pihak developer baru saja membeli tanah di samping perumahan yang lama,” katanya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Dodi, dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD juga menyampaikan bahwa parit yang ditutup tersebut merupakan parit alami.

Dalam rapat tersebut, Dodi meminta agar parit tersebut segera dibuka kembali karena penimbunan parit telah menyebabkan genangan air dan banjir di kawasan perumahan setiap kali hujan turun.

“Parit yang ditutup oleh pihak developer itu parit alami dan diminta agar dibuka kembali,” kata Zulkardi mengutip pernyataan Kabid SDA PUPR dalam hearing tersebut.

Namun hingga kini, menurutnya, parit tersebut belum juga dibuka kembali meskipun sudah menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat bersama DPRD.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat DPRD Pekanbaru pada 15 Desember 2025 lalu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru, Muftika Jufri, juga pernah menjelaskan bahwa kelebihan tanah yang tidak tercantum dalam dokumen hak atas tanah tidak termasuk dalam sertifikat yang diterbitkan.

Ia mencontohkan, apabila dalam dokumen pengajuan luas tanah tercatat 100 x 100 meter, tetapi setelah pengukuran di lapangan ditemukan ukuran 110 x 110 meter, maka sertifikat yang diterbitkan tetap mengikuti ukuran yang diajukan dalam dokumen.

“Jika di surat yang diajukan 100 x 100 meter dan di lapangan setelah diukur ternyata 110 x 110 meter, maka yang kami keluarkan sertifikatnya tetap 100 x 100 meter. Kelebihan tanahnya tidak kami keluarkan,” ujar Muftika dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa kelebihan lahan seperti sisa sekitar tiga meter yang berada di luar dokumen hak guna bangunan (HGB) tidak termasuk dalam sertifikat yang diterbitkan BPN kepada pengembang maupun pemilik rumah.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here