SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Setelah delapan tahun bersembunyi, langkah Edi Setiawan akhirnya terhenti. Terpidana kasus korupsi dana desa di Kuantan Singingi itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang, Kamis (28/8/2025).
Edi, yang sudah berstatus buronan sejak 2017, diringkus di Jalan Kutilang, Balai Jaya, Rokan Hilir. Ia sebelumnya tercatat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi.
“Pada 2015 Desa Beringin Jaya memperoleh dana desa Rp293 juta dari APBN. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V, serta penyusunan RPJMDes. Namun, dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan keuangan oleh Ketua TPK, Edi Setiawan,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.
Pembangunan jembatan itu bahkan mendapat tambahan dana Rp100 juta dari PT SAR. Namun alih-alih terealisasi sesuai peruntukan, Edi justru menyalahgunakan anggaran hingga menggadaikan aset desa. Kerugian negara mencapai Rp621 juta lebih.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp154,5 juta subsidair 1 tahun penjara.
Meski telah dipanggil secara patut, Edi tak pernah hadir hingga perkara digelar in absentia. Sejak itu, ia melarikan diri berpindah-pindah dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar, hingga akhirnya ditemukan di Desa Balai Sempurna Kota, Balai Jaya.
Saat ditangkap, Edi tidak melakukan perlawanan. “Selanjutnya terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Zikrullah.
Penangkapan ini menutup babak panjang pelarian seorang koruptor desa yang selama delapan tahun berhasil lolos dari jerat hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan uang rakyat lambat laun tetap akan diganjar hukuman.












