Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar Hakim Desak KPK Hadirkan Bobby Nasution

0
13
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM MEDAN – Sidang kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara kembali mengungkap kejanggalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, serta mantan Pj Sekda Effendy Pohan, guna memberikan keterangan terkait dasar hukum penggeseran anggaran yang dipakai untuk membiayai proyek senilai Rp165 miliar tersebut.

Permintaan itu muncul dalam sidang dengan agenda pembuktian dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025).

 

 

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khamozaro Waruwu, bersama hakim anggota, menggali kesaksian tiga saksi dari Dinas PUPR Sumut. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa proyek jalan Sipiongot–Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru ternyata belum masuk APBD 2025 ketika proses tender sudah berjalan.

“Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan. Semua orang sama di depan hukum. Karena itu kami minta jaksa menghadirkan Pj Sekda saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” tegas Waruwu.

 

 

Saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengakui anggaran jalan tersebut berasal dari pergeseran dana lintas dinas yang diatur melalui Peraturan Gubernur. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detail mekanismenya.

Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyebut pembangunan jalan itu sarat kejanggalan. Paket proyek diumumkan melalui lelang elektronik pada 26 Juni 2025 sore, dan pemenangnya langsung disetujui pada malam hari di hari yang sama, dengan PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pemenang. Padahal, konsultan perencana baru menyerahkan dokumen detail pembangunan pada akhir Juli 2025.

“Seharusnya perencanaan menjadi tahap awal. Faktanya, tender sudah diumumkan bahkan sebelum perencanaan selesai,” ungkap Eko.

Hakim juga menyoroti kunjungan Bobby Nasution bersama eks Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting ke lokasi jalan di Sipiongot pada April 2025. Dalam kesaksian Andi Junaidi Lubis, kunjungan itu disambut warga dengan spanduk dukungan agar jalan segera diperbaiki. Namun, majelis hakim menilai kunjungan itu bukan sekadar agenda off-road, melainkan survei jalan yang kemudian masuk dalam proyek tender.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemprov Sumut. Majelis hakim menegaskan, sidang berikutnya harus menghadirkan pejabat kunci agar kejelasan soal dasar hukum pergeseran anggaran benar-benar terungkap.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here