Buru Sang Raja Minyak Hingga 2031, Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Bisa Diperpanjang

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Ruang gerak Mohammad Riza Chalid alias MRC untuk bersembunyi kini semakin terjepit. International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha minyak tersebut pada 23 Januari 2026, yang menjadikannya buronan paling dicari di 196 negara.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa status buronan internasional ini berlaku selama lima tahun ke depan atau hingga 2031. Namun, Polri menegaskan masa berlaku tersebut bukan harga mati karena bisa terus diperpanjang selama tersangka belum tertangkap.

“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Riza Chalid merupakan tersangka utama dalam megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung sejak Juli 2025. Perbuatannya diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Tak hanya korupsi, ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerbitan status ini melalui proses diplomasi hukum yang panjang dengan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. Dengan status ini, aparat penegak hukum di seluruh dunia memiliki kewajiban untuk menemukan, menahan, dan menyerahkan Riza kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Untung menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai lembaga kementerian serta organisasi internasional yang memiliki perhatian pada kejahatan transnasional. Saat ini, NCB Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai rekanan luar negeri guna melacak keberadaan fisik sang buron agar segera bisa diekstradisi.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here