Suap Eksekusi Lahan PN Depok KPK Periksa Dua Pengacara PT Karabha Digdaya

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pengacara terkait pendampingan dan jasa konsultasi hukum dengan PT Karabha Digdaya. Langkah ini dilakukan untuk membongkar tuntas skandal suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret sejumlah pejabat peradilan.

Pemeriksaan terhadap kedua ahli hukum tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Mereka yang dimintai keterangan adalah Managing Partner S&P Law Office Timoty Ezra Simanjuntak serta Senior Associate Jokki Obi Mesa Situmeang.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Kasus rasuah ini mencuat dari kesepakatan uang pelicin senilai Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal yang mencapai Rp1 miliar sebagai fee. Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan dana suap melalui pencairan cek menggunakan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat. Deretan tersangka tersebut meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Dalam rantai aliran dana, jurusita pengadilan memainkan peran krusial sebagai perantara. Ia menerima uang secara langsung dari perwakilan PT Karabha Digdaya sebelum menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Kelima tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (6/2/2026) hingga Rabu (25/2/2026).

Pusaran korupsi ini ternyata menyimpan dugaan kejahatan lain. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan turut terseret indikasi penerimaan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV). Perusahaan yang bergerak di bidang penukaran valuta asing atau money changer tersebut diduga mengalirkan dana dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here