SPIPUSAT.COM Sleman – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ditetapkan jadi tersangka usai menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiwa FH UGM. Christiano terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (27/5/2025).
“Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara”
Kombes Ihsan mengatakan bahwa penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa FE UGM itu. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.
“Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara”
“Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ihsan.
“Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara”
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Selain itu, polisi juga mengecek SIM milik pelaku.
“Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara”
Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)” ujarnya.
“Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Penjara” s
sumber :detiknews editor :fida












