Dinilai Cederai Demokrasi dan Bertentangan dengan Perda, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru Tolak Perwako Pemilihan RT/RW

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW. Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di ruang paripurna, Kamis (18/12/2025).

Audiensi dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, dan dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, serta Nurani Bangsa.

Dalam pertemuan itu, para perwakilan RT/RW menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan RT dan RW secara langsung oleh masyarakat. Mereka menilai perubahan mekanisme pemilihan menjadi musyawarah serta adanya kewajiban uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.

Salah seorang perwakilan RW, Joifikar, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme musyawarah dalam pemilihan RT/RW sulit diterapkan di tingkat masyarakat bawah. Menurutnya, musyawarah yang melibatkan ratusan kepala keluarga tidak realistis dan justru membuka ruang perpecahan.

“Kalau satu RW itu bisa 300 sampai 500 kepala keluarga. Masa musyawarah dilakukan hanya oleh 10 atau 15 orang saja? Ini bukan demokrasi, justru berpotensi menimbulkan kotak-kotak di masyarakat karena pemilihannya terbuka dan tidak rahasia,” ujar Joifikar saat dihubungi Goriau.

Ia juga menyoroti tahapan fit and proper test yang dinilai tidak relevan bagi jabatan RT/RW yang bersifat sosial dan pengabdian. “Kami ini pemimpin di tingkat paling bawah, kerja sosial. Tidak masuk akal kalau dinilai kelayakannya seperti jabatan struktural,” katanya.

Penolakan juga disampaikan Edrianto Syanur, mantan Ketua RW 05 Kelurahan Tanah Datar sekaligus mantan Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia menyebut Forum RT/RW dari 10 kecamatan telah sepakat meminta DPRD Kota Pekanbaru agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut.

“Kami meminta kembali ke Perda Nomor 12 Tahun 2002. Perda itu belum dicabut, tapi tiba-tiba diberlakukan Perwako. Secara hukum ini tidak logis, masa Perda kalah dengan Perwako,” ujar Edrianto.

“Kami minta pegangan hukum yang jelas. Menurut kami, yang demokratis itu Perda, bukan Perwako. Karena itu kami minta Perwako ini dicabut,” katanya.

Penolakan paling keras disampaikan Ahmadi, perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya. Ia mengklaim sekitar 80 persen perangkat dan mantan RT/RW se-Kota Pekanbaru menolak Perwako tersebut. Menurutnya, regulasi itu sarat kepentingan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

“Ini bukan lagi demokrasi, tapi sudah mengarah ke kepentingan politik. Kalau Perwako ini tetap diberlakukan, kami minta DPRD tidak menganggarkan honor RT/RW,” ujar Ahmadi.

Dalam audiensi tersebut, para perwakilan RT/RW secara umum meminta DPRD Kota Pekanbaru untuk mendorong pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025 serta mengembalikan mekanisme pemilihan RT/RW secara serentak dengan berpedoman pada Perda Nomor 12 Tahun 2002.

Hingga audiensi berakhir, DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan membahasnya lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here