SPIPUSAT.COM PEKANBARU –Upaya pencegahan korupsi di Provinsi Riau kini semakin diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas program Desa Percontohan Antikorupsi sebagai langkah strategis membangun pemerintahan yang bersih dari tingkat desa.
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, menilai desa sebagai garda terdepan dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan desa dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi akan menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan daerah yang lebih luas.
“Melalui program desa antikorupsi, kita mendorong perubahan budaya birokrasi desa agar lebih terbuka, bertanggung jawab, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan,” katanya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara KPK RI dan pemerintah daerah. Program tersebut dirancang untuk menutup celah praktik lancung di tingkat akar rumput.
“Program ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Syahrial.
Selain memperbaiki sistem pemerintahan desa, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan jalannya pemerintahan desa. Dengan keterlibatan warga, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan Riau yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Desa harus menjadi garda terdepan pencegahan korupsi, dengan masyarakat sebagai pengawas utama,” pungkasnya.












