Gurita Korupsi di Ditjen Bea Cukai Terungkap dari Upeti Bulanan 7 Miliar Hingga Modus Cukai Palsu

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.CON JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik sejumlah korporasi rokok yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi daftar nama produsen rokok yang dituding melakukan manipulasi pita cukai demi meraup keuntungan ilegal.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan hanya tinggal menunggu waktu. Penyidik tengah mendalami keterangan saksi untuk memperkuat alat bukti keterlibatan para pengusaha dalam mengondisikan tarif cukai.

 

 

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026).

Praktik culas ini terungkap melalui beragam modus, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga manipulasi klasifikasi produk. Pelaku diduga sengaja membeli pita cukai bertarif rendah (sigaret kretek tangan) untuk ditempelkan pada produk bertarif tinggi (sigaret kretek mesin) dalam jumlah besar. Skema ini secara sistematis menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.

 

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sindikat suap PT Blueray Cargo yang melibatkan jajaran elit Bea Cukai. Teranyar, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (27/2/2026). Budiman menyusul enam tersangka lain, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.

Penyelidikan KPK mengungkap fakta mencengangkan mengenai sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai yang diduga bisa “dijinakkan”. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diatur sedemikian rupa agar terbaca sebagai risiko rendah. Sebagai imbalan atas “pelicin” sistem ini, oknum pejabat Bea Cukai diduga menerima upeti rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan sejak Desember 2025.

“Ada yang memang cukainya itu palsu. Ada juga modusnya itu menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” tambah Asep menjelaskan kaitan kasus ini dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.

KPK berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan pihak swasta dalam skandal ini, mengingat besarnya dampak kerugian fiskal yang ditimbulkan dari manipulasi pajak barang kena cukai tersebut


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here