SPIPUSAT.COM JAKARTA – Praktik lancung pengaturan jalur impor dan cukai kembali mencoreng muruah institusi negara. Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo, beserta sejumlah pengusaha lainnya diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) demi memuluskan masuknya barang ilegal serta berkualitas rendah ke wilayah nusantara tanpa melalui tahapan pemeriksaan fisik.
Dugaan ini menguat setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan. Dari lokasi persembunyian tersebut, aparat menyita tumpukan uang senilai Rp5 miliar yang disinyalir kuat sebagai dana pelicin pengurusan perizinan cukai rokok dan minuman keras.
“Jadi dari penggeledahan yang dilakukan yang berlokasi di Ciputat Tangerang Selatan ditemukan sejumlah uang sekitar kalau dirupiahkan ekuivalen sekitar Rp5 miliar, di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai,” urai Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026).
Penyelewengan kewenangan perizinan ini tidak hanya membobol pendapatan nasional, tetapi juga membawa dampak buruk langsung kepada masyarakat akibat bebasnya produk palsu membanjiri pasaran. Instrumen cukai sejatinya memiliki peran krusial sebagai garda depan perlindungan konsumen.
“Yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga,” tambahnya.
Guna membongkar habis jaringan mafia perizinan ini, penyidik memanggil sejumlah nama besar di industri tembakau. Selain Suryo, KPK turut memanggil Arief Harwanto dan Johan Sugiharto guna mengonfirmasi temuan di lapangan. Johan sendiri selama ini dikenal luas sebagai sosok pengusaha asal Jawa Timur yang kerap mempermainkan kuota pita cukai rokok ilegal.
Penelusuran aliran dana haram miliaran rupiah ini merupakan langkah pengembangan dari operasi tangkap tangan Rabu (4/2/2026) yang berhasil menjerat enam orang tersangka. Para tersangka tersebut mencakup tiga oknum pejabat DJBC dan tiga perwakilan swasta dari perusahaan Blueray.
Dalam rangkaian operasi senyap sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita harta kekayaan bernilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, lima kilogram kepingan logam mulia, serta satu unit jam tangan mewah. Permufakatan jahat ini mulai terjalin sejak Oktober 2025, di mana pihak perusahaan secara rutin menyetor uang pelicin bulanan kepada oknum petugas pelabuhan mulai Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai kompensasi jalur bebas hambatan.












