Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota

0
11
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM TEMBILAHAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Penetapan itu dibacakan dalam sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh.

Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadhani menyatakan pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026. “Menetapkan mengalihkan status penahanan Bahar Kamil yang semula ditahan dalam rumah tahanan negara menjadi tahanan kota di Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Chandra dalam persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu masih akan berlanjut. Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa dan masyarakat yang hadir di ruang sidang.

Berbeda dengan Datuk Bahar, Majelis Hakim belum memutuskan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Sudirman Kamil. Hakim menyatakan permohonan tersebut masih dalam tahap permusyawaratan majelis.

Advokat PBH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Puan Devia Fitriana Fardika, menyebut kondisi kesehatan Sudirman Kamil serupa dengan Datuk Bahar. “Sepanjang persidangan terdengar berulang kali suara batuk dan wajah terdakwa terlihat pucat,” ujarnya kepada goriau, Selasa (16/12/2025).

Penasihat hukum lainnya, Muhammad Jamil, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Sudirman Kamil ke tahanan kota. “Kondisi Sudirman juga perlu diperhatikan atas dasar hukum dan kemanusiaan,” katanya.

Kuasa hukum mendasarkan permohonan tersebut pada asas praduga tidak bersalah serta hak terdakwa atas akses kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP tentang jenis penahanan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mencatat belum hadirnya dua nama yang disebut berulang kali oleh saksi sebagai pihak yang mengomandoi pengambilan sawit, yakni Benny Pransisco Butar-Butar dan Suryani Siboro. Kedua nama tersebut tercantum dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun belum dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Tembilahan. Ia menilai pengalihan penahanan Datuk Bahar Kamil mencerminkan independensi peradilan sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang. Ini bukan pembebasan, proses hukum tetap berjalan,” ujar Mafirion, Senin, 16 Desember 2025.

Menurut Mafirion, keputusan tersebut menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan. Ia meminta publik menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak mempolitisasi perkara tersebut.

“Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan,” kata Mafirion.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here