SPIPUSAT.COM JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Menyikapi putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kejaksaan tidak mencari celah hukum untuk mengajukan kasasi.
Keempat orang yang menghirup udara bebas tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation, Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan para aktivis tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kedua, ketiga, maupun keempat dari penuntut umum.
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” urai Harika saat membacakan amar putusan.
Merespons kebebasan para aktivis, Yusril menegaskan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa campur tangan kekuasaan. Ia mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerima hasil ini sebagai keputusan final berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia juga memberi peringatan keras kepada pihak jaksa agar tidak menggunakan praktik lama untuk melawan putusan bebas tersebut.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegasnya.
Selain membebaskan keempat terdakwa dari status tahanan kota, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik mereka di tengah masyarakat.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” papar hakim Harika.
Terkait pemulihan hak ini, Yusril menyatakan kesiapan instansi pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut jika putusan pengadilan dirasa belum cukup memfasilitasi rehabilitasi para terdakwa.
“Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” pungkasnya.












