SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pengamat ekonomi Universitas Riau Dahlan Tampubolon menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengkaji ulang kembali rencana penurunan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemprov Riau dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
“Jadi gini, ada baiknya Pemprov Riau mengkaji ulang rencana ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. Kalaupun memang wajib ada pemotongan, mulailah dari TPP dan tunjangan yang paling besar, yakni struktural dan anggota DPRD. Buktikan bahwa semangat pengorbanan dan efisiensi itu berlaku untuk semua, bukan cuma untuk pegawai biasa,” kata Dahlan Tampubolon Senin (29/9/2025) malam.
Dahlan kali ini menyoroti pada ketimpangan besaran TPP yang relatif besar antara pejabat struktural dengan staf biasa. Menurut dia, hal ini bukan cuma urusan angka di atas kertas, tapi ini soal keadilan dan keberlangsungan hidup banyak pegawai.
“Yang mengganjal itu, soal gap alias ketimpangan TPP yang relatif besar. Coba tengoklah, TPP untuk para pejabat struktural itu masih tetap tebal, sementara TPP para staf biasa malah yang pertama kali terasa efeknya,” kata Dahlan.
Kondisi ini diibaratkan Dahlan, seolah beban efisiensi anggaran cuma wajib ditanggung oleh pegawai atau staf biasa saja. “Seharusnya, kalau mau irit, ya irit lah dari yang paling atas dulu. Kalau kepala daerah dan pejabat tinggi berani potong TPP-nya sendiri secara signifikan, barulah pegawai biasa bisa ikut menerima dengan lapang dada,” kata ekonom senior Unri ini.
“Jadi kita minta Pemerintah Provinsi Riau harusnya merevisi prioritas ini. Jangan sampai jatah untuk rakyat dan pegawai kecil malah dijadikan korban pertama demi mempertahankan gemuknya tunjangan orang-orang besar,” tandas Dahlan.
Besaran TPP yang diterima setiap ASN di lingkup Pemprov Riau setiap bulannya, di luar gaji jabatan struktural, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Berikut besarannya:
– Sekretaris Daerah = Rp90,020,983
– Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144
– Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640
– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625
– Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625
– Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795
– Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795
– Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795
– Kepala Inspektorat = Rp40,069,428
– Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320
– Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184
– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857
– Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253
– Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253
– Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800
– Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795
– Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280
– Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280
– Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805
– Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598
– Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400
– Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799
– Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915.












