Kerugian Triliunan Rupiah, Ratusan Biro Perjalanan Diduga Terlibat Rekayasa Jatah Tanah Suci

0
5
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz. Kebijakan ini dipastikan tidak berlaku untuk pimpinan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang bebas dari perpanjangan masa cegah meski sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Senin (26/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan alasan di balik berbedanya status pencegahan tersebut. Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru secara tegas membatasi kewenangan aparat untuk menahan mobilitas seseorang melintasi batas negara.

 

 

“Kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” paparnya, Jumat (20/2/2026).

Yaqut dan Isfan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama, meskipun keduanya belum ditahan. Lembaga antirasuah tersebut langsung meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menahan paspor kedua mantan pejabat itu. Di sisi lain, Fuad hingga saat ini masih berkapasitas sebagai saksi.

 

 

“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Perkara rasuah bernilai fantastis ini mencuat setelah adanya dugaan lobi dari asosiasi biro perjalanan kepada kementerian terkait untuk melipatgandakan jatah haji khusus. Sesuai ketetapan awal pemerintah, tambahan kuota dari Arab Saudi diwajibkan tersalur 92 persen bagi jalur reguler dan delapan persen bagi jalur khusus. Kenyataannya, regulasi ini diakali hingga terbagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.

Ratusan agen perjalanan haji dan umrah disinyalir ikut menikmati hasil rekayasa pembagian jatah ini dengan porsi yang berbeda-beda, disesuaikan berdasarkan skala perusahaan. Berdasarkan taksiran sementara penyidik, negara harus menanggung kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat manipulasi tersebut


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here