SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Sore di Kelurahan Meranti Pandak, Jumat (20/2/2026), berjalan seperti biasa. Anak-anak berlarian di lorong sempit, ibu-ibu duduk di teras rumah papan, beberapa anak muda bermain sepak bola di lapangan dan azan magrib menggema dari masjid tua yang berdiri tak jauh dari deretan rumah warga. Namun di balik rutinitas itu, kegelisahan menggantung di udara.
Sekitar 80 kepala keluarga yang diperkirakan lebih dari 400 jiwa, terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Lahan seluas kurang lebih 2,1 hektare yang mereka huni sejak 1960-an diklaim sebagai milik PT Kaluku Perma Wood Industries berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada 2010.
Bagi warga, klaim itu datang seperti petir di siang bolong.
Jejak Lama Permukiman di Meranti Pandak
Wilayah sengketa berada di Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Secara administratif, lahan yang dipersoalkan membentang di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir.
Khairul Ilham, Ketua RT 03 RW 07, berbicara pelan ketika menceritakan sejarah keluarganya.
“Nenek saya sudah tinggal di sini dari tahun 60-an. Dulu di sini ada musala kecil. Nenek saya guru agama. Tidak ada surat memang, karena dulu orang kampung tidak terpikir sampai ke situ,” ujarnya.
Baginya, kampung itu bukan sekadar sebidang tanah. Ia adalah ruang tumbuh tiga generasi. Dari nenek, orang tua, hingga cucu-cucu yang kini memenuhi gang-gang sempit.
Indra Jaya, Ketua RW 07, menguatkan cerita itu. Ia lahir di kawasan tersebut pada 1971.
“Sejak saya kecil sampai sekarang menjabat Ketua RW, tidak pernah ada yang datang bilang ini tanahnya. Tidak pernah ada yang pasang patok, tidak pernah ada pengukuran,” katanya.
Siswanto, Ketua RW 06, yang sudah 36 tahun menetap di sana, mengaku selama puluhan tahun tak pernah mendengar klaim kepemilikan dari pihak mana pun.
“Kalau memang ada yang punya, mestinya dari dulu muncul. Ada yang tinggal 40 sampai 50 tahun di sini,” ujarnya.
Di mata warga, permukiman itu tumbuh alami. Rumah demi rumah berdiri seiring waktu. Anak-anak menikah, membangun rumah di samping orang tuanya. Tanpa pernah merasa sedang menempati lahan sengketa.
Dalam surat bernomor 01/Forum/I/2026 yang ditandatangani Forum Masyarakat Kampung V Sukadamai/Pesisir, warga menegaskan bahwa mereka telah berdomisili sejak 1968—bahkan sebagian sejak 1960-an—di kampung yang dahulu dikenal sebagai Kampung Beringin.
Sejarah yang mereka tulis merujuk pada masa ketika Pekanbaru masih dikenal sebagai Senapelan, wilayah penting di tepi Sungai Siak dalam kekuasaan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Disebutkan pula keberadaan Pasar Bawah yang didirikan pada 1700-an oleh Sultan Abdul Jalil Alamudin Syah, serta pabrik karet di seberang sungai yang menjadikan kawasan tersebut pusat ekonomi.
Kampung di seberang sungai itu dikenal sebagai Kampung Beringin, karena dua batang pohon beringin besar yang tumbuh di bibir sungai. Cerita rakyat setempat menyebut pada 1940-an seorang pedagang Tionghoa bernama Go Tjeng Kia pernah berdomisili di sana. Namun menjelang peristiwa 1965, ia disebut meninggalkan lokasi tersebut.
Sekitar 1968, masyarakat lokal mulai berdatangan, meminta izin kepada pamong dan tokoh setempat untuk tinggal dan menggarap lahan yang kala itu terbengkalai dan kembali menjadi semak belukar.
Tahun 1978, warga bergotong royong membangun sarana sosial berupa lapangan olahraga yang kini dikenal sebagai Lapangan Sepak Bola PS Damai Putra. Sejak itu, kampung berkembang, rumah berdiri, generasi berganti.
“Sudah 57–58 tahun kami di sini. Tidak pernah ada konflik seperti ini,” demikian bunyi surat forum warga.
Benih persoalan, menurut Khairul, mulai terasa pada 2004. Seorang pria bernama Ponidi datang kepadanya, mengaku sebagai pihak alih waris.
Ia meminta diterbitkan surat dasar tanah. Alasannya, dokumen miliknya terbakar. Urusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, sudah beres—tinggal administrasi dari RT.
Khairul tak serta-merta mengabulkan
“Saya bilang saya baru menjabat, belum tahu persis sejarah tanah di sini. Saya minta mediasi dulu,” katanya.
Mediasi digelar di kantor lurah. Dalam forum itu, seorang tokoh masyarakat, Jafar—mantan Ketua RT era 1980-an—memberi kesaksian bahwa pada 1990-an pernah ada pihak Bank Bapindo datang menanyakan harga tanah.
“Mereka datang, tanya harga tanah per meter. Tapi setelah itu tidak ada kejelasan,” ujar Khairul.
Mediasi berhenti tanpa hasil. Lurah meminta pihak alih waris menghadirkan nama yang tercantum dalam surat gadai—disebut sebagai warga Tionghoa. Permintaan itu tak pernah dipenuhi.
Kasus seperti mengendap. Hingga 2025
Panggilan Polisi dan Kejanggalan Administratif
Tahun 2025, warga dikejutkan dengan pemanggilan oleh kepolisian. Tanah yang mereka tempati disebut telah memiliki HGB atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries, terbit pada 2010.
Bagi Khairul, ada kontradiksi yang sulit diterima.
“Dulu bilang surat terbakar. Sekarang muncul HGB 2010. Itu yang membuat kami heran,” ujarnya.
Indra Jaya menambahkan kejanggalan lain.“Kalau HGB terbit 2010, seharusnya ada pengukuran. Rumah masyarakat sudah ramai waktu itu. Tapi tidak pernah ada petugas datang ukur atau pasang patok,” katanya.
Ia juga menemukan ketidaksesuaian batas sepadan dalam dokumen HGB yang diperlihatkan.
“Tahun 2023 ada proyek turap, ada pengurangan lahan dari pihak sepadan karena terdampak. Tapi di HGB itu tidak ada pengurangan sama sekali,” ujarnya.
Bagi warga, detail itu bukan sekadar teknis. Ia menjadi pertanyaan besar: bagaimana proses administrasi bisa berjalan tanpa jejak di lapangan?
Situasi memanas ketika material pagar mulai masuk ke wilayah RW 06 pada akhir Desember 2025. Warga khawatir lahan mereka akan segera dipagari.
Siswanto menceritakan momen ketika seseorang mengaku sebagai kuasa hukum hendak melakukan pengukuran.
“Saya tanya, Bapak masuk ke sini atas izin siapa? Tidak pernah lapor ke saya sebagai RW. Lebih baik Bapak pergi. Dan dia langsung pergi,” katanya.
Namun desas-desus intimidasi menyebar. Ada warga yang merasa ditekan untuk “mengalah” karena tidak memiliki surat.
“Kita dibilang lebih baik pindah saja. Kita tak punya surat,” ujar Siswanto.
Khairul sendiri sempat dipanggil kepolisian terkait hilangnya material pagar, padahal ia mengaku sedang berada di luar daerah.
“Itu yang membuat kami makin takut. Kami seperti disudutkan,” katanya.
Rasa takut itu nyata. Warga yang selama ini hidup tenang mendadak berhadapan dengan istilah hukum yang asing bagi mereka.
Harapan sempat muncul ketika mediasi digelar di kantor Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru.
Dalam forum itu, menurut warga, ditegaskan agar tidak ada intimidasi sebelum ada putusan hukum tetap. Juga disinggung prinsip tanah terlantar dalam hukum pertanahan—bahwa lahan yang tidak dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Kalau sekian puluh tahun dikuasai masyarakat, itu punya masyarakat. Tapi kami memang tidak punya surat,” kata Khairul.
Pernyataan itu menjadi secercah harapan. Namun hingga kini, belum ada kepastian lanjutan.
Dugaan Mafia Tanah
Syahmudin Arif Hasibuan, Ketua Forum Warga Terdampak, menyebut pola yang muncul mengarah pada praktik mafia tanah.
“HGB terbit 2010, warga sudah lama tinggal. Tidak pernah ada pemberitahuan. Sekarang muncul klaim,” ujarnya.
Menurutnya, warga merasa diperlakukan seolah mudah disingkirkan karena tak memiliki dokumen formal.
“Mereka anggap kita bisa diusir begitu saja,” katanya.
Istilah mafia tanah bukan sekadar tudingan emosional. Di berbagai daerah, praktik semacam ini kerap muncul: dokumen lama yang tiba-tiba aktif, klaim sepihak, dan tekanan hukum terhadap penghuni lama.
Namun dalam kasus ini, publik belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun BPN mengenai kronologi terbitnya HGB tersebut.
Warga berharap pemerintah kota, DPRD, dan aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara terbuka dan adil—memeriksa proses administrasi, memverifikasi riwayat tanah, serta melindungi masyarakat dari intimidasi.
Sengketa di Meranti Pandak bukan sekadar soal 2,1 hektare tanah. Ia adalah cermin rapuhnya kepastian hukum di tengah masyarakat kecil.
Dan bagi 400 jiwa di RW 06 dan RW 07, keadilan bukan konsep abstrak. Ia adalah hak untuk tetap tinggal di rumah yang mereka bangun dengan tangan sendiri, selama puluhan tahun.












