Ketua Komisi V DPRD Riau Sebut Kebijakan Direktur PT SPR Trada Rumahkan Karyawan Tindakan Semena-mena

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Komisi V DPRD Riau menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh manajemen PT SPR Trada terkait kebijakan merumahkan pekerja tanpa prosedur yang benar dan tanpa kejelasan hak.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, usai menerima aspirasi 18 karyawan PT SPR Trada yang dirumahkan, Senin (1/12/2025) di ruang rapat komisi.

“Undang-undang sudah jelas. Ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh Direktur PT SPR Trada,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum karyawan dirumahkan. Selain itu, pekerja yang berstatus dirumahkan tetap memiliki hak keuangan penuh yang wajib dibayarkan perusahaan.

“Ini tidak dieksekusi. Hak keuangan adik-adik kita yang dirumahkan tidak dibayarkan. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama pasal 157,” lanjutnya.

Lebih jauh, politisi Golkar ini juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Riau yang dianggap mengetahui kondisi internal perusahaan, namun belum mengambil langkah audit menyeluruh terhadap kegiatan di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

“Kami meminta Pemprov mengaudit seluruh kegiatan PT SPR. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Karena persoalan ini menyangkut dua aspek utama hak keuangan dan ketenagakerjaan maka dua komisi akan dilibatkan dalam pemanggilan pihak perusahaan.

“Komisi III menangani hak keuangan, sedangkan proses PHK atau perumahan karyawan merupakan kewenangan Komisi V. Kami minta Disnaker melakukan follow-up progres status pekerja yang dirumahkan. Alasan ‘defisit’ tidak bisa dijadikan dalih begitu saja,” tegasnya.

Indra Gunawan Eet menjelaskan bahwa PT Trada berada dalam lingkup PT SPR, dengan PT SPR Trada sebagai unit di bawahnya. Ia mempertanyakan mengapa hanya di PT SPR Trada terjadi perumahan pekerja, sementara beberapa kerja sama operasional (KSO) perkebunan dibawah SPR berjalan baik.

“Di bidang perkebunan sawit, KSO lain sudah mulai menghasilkan. Kenapa hanya di PT SPR Trada terjadi PHK dan perumahan karyawan? Ini yang akan kami pertanyakan,” katanya.

DPRD, lanjutnya, akan segera memanggil direktur hingga jajaran manajemen PT Trada untuk meminta pertanggungjawaban.

“Kita panggil semuanya, mulai dari direktur sampai seluruh jajaran. Jangan semena-mena memberhentikan pekerja. Ini nasib rakyat, dan harus kita perjuangkan,” tegasnya.

DPRD juga akan meminta klarifikasi terkait alasan perusahaan tidak mengikuti regulasi yang mewajibkan pemberitahuan minimal 14 hari kepada karyawan sebelum dirumahkan.

“Tidak ada informasi yang jelas kepada karyawan. Ini yang harus diluruskan. Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi bersama Komisi V,” tambahnya.

Menanggapi rencana Gubernur Riau untuk memperbaiki tata kelola PT SPR dan seluruh anak perusahaannya, DPRD menyatakan dukungan penuh.

“Langkah Gubernur untuk membenahi perusahaan daerah itu didukung penuh oleh DPRD,” tutupnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here