SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel tempat hiburan malam Heaven Two (H2) pada 28 September 2025. Tindakan ini diambil setelah melalui evaluasi yang menunjukkan usaha tersebut belum mengantongi izin operasional lengkap.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.
“Izin operasional kelab malam silakan diurus sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan eskalasi di masyarakat,” tegasnya, Rabu (1/10/2025) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Selain masalah perizinan, langkah tegas ini juga menindaklanjuti laporan warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan dari aktivitas hiburan malam tersebut.
“Secara teknis, indikator mengenai izin dan dampak sosial menjadi kewenangan OPD terkait. Kami hanya menegakkan peraturan daerah. Jika tidak ada izin atau kelengkapan administrasi, maka menjadi ranah kami untuk menertibkan,” jelasnya.
Pemko memastikan penertiban terhadap tempat usaha hiburan malam akan terus berlanjut. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat sekitar.












