Komisi II DPRD Riau Gali Persoalan Koposan dan KNES Hingga ke Akarnya

0
12
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Komisi II DPRD Riau pada Rabu (10/9/2025) menerima aduan ratusan masyarakat Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, terkait persoalan lahan kebun kelapa sawit milik mereka yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) namun tidak bisa digarap.

Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Namun, karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan tidak adil dalam pembagian hasil, ratusan warga memilih keluar dari keanggotaan KNES dan membentuk koperasi baru bernama Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan).

 

 

Datuk Paduko Rajo Persukuan Mandailiong, Dodi Iskandar, menyebut ada sekitar 2.800 hektare lahan masyarakat yang dikelola semena-mena oleh KNES. Ia berharap DPRD Riau bersama pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Dodi, sejak sertifikat asli diserahkan kepada KNES, masyarakat tidak lagi menerima hasil kebun. Bahkan lebih dari 200 anggota koperasi tidak memperoleh gaji dalam beberapa tahun terakhir.

 

 

“Bahkan ada anggota sampai tiga tahun tidak menerima gaji. Di awal memang ada hasil, tapi sejak keluar aturan baru, KNES meminta sertifikat asli. Bagi yang tidak menyerahkan sertifikat, gajinya tidak dibayar. Alasannya pun tidak jelas,” ungkapnya.

Dodi menambahkan, gaji anggota KNES yang dibayarkan tidak pernah lebih dari Rp2 juta per bulan. Padahal, menurut perhitungan masyarakat, hasil kebun sawit semestinya bisa mencapai sekitar Rp9 miliar per bulan.

“Hasil kebun sawit sangat besar. Kalau dikelola sendiri, satu kapling bisa menghasilkan 3 ton sekali panen atau sekitar Rp7 juta. Dalam sebulan bisa dua kali panen. Tapi masyarakat hanya menerima Rp1 juta lebih. Itu jelas tidak wajar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat kini kesulitan menguasai kembali lahan sah milik mereka karena KNES melarang warga masuk, bahkan menurunkan aparat keamanan untuk menjaga kebun.

“Kami sudah mengajukan surat pengunduran diri dari KNES dan bergabung dengan Koposan. Tapi lahan tetap tidak bisa kami garap karena dihalangi. Bahkan kami diintimidasi preman bayaran saat mencoba masuk ke kebun,” ujarnya.

Atas kondisi ini, warga mendesak DPRD Riau dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka berharap hak masyarakat atas lahan bersertifikat dapat dikembalikan sepenuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan dengan memanggil KNES dan PTPN IV untuk mencocokkan data yang disampaikan masyarakat.

“Perlu kita gali informasi dari KNES dan PTPN IV terkait pola kerja sama selama lima tahun ini. Kita juga akan panggil pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini jelas sampai ke akar-akarnya,” kata Androy.

Ia menyarankan agar pembagian lahan dikelola sesuai hak masing-masing koperasi.

“Kalau Koposan punya lahan yang diakui, silakan dikelola Koposan. Kalau KNES diakui negara, ya silakan KNES mengelola lahannya. Berbagi saja di lapangan agar tidak ada bentrokan,” sarannya.

Androy juga mendorong agar dilakukan audit keuangan terkait kerja sama antara KNES dan PTPN IV.

“Tadi kita mendengar ada anggota KNES yang tidak menerima hasil kerja sama selama lima tahun. Itu perlu diperjelas melalui audit,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Riau dari Dapil Kampar, Raja Jayadinata. Ia menegaskan bahwa pemanggilan KNES nantinya bertujuan agar rekomendasi DPRD Riau benar-benar adil dan berimbang.

“Supaya rekomendasi itu nantinya sudah melalui sistem yang adil, tidak berpihak kepada satu koperasi. Kami netral,” tutupnya.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here