SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi laporan terhadap penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak kunjung dihadirkan dalam pemanggilan penyidikan kasus proyek jalan di Sumut. Laporan tersebut memunculkan polemik, namun KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai alur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang kemudian berlanjut ke pemeriksaan intensif dan rangkaian penggeledahan di berbagai titik.
“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Beberapa pekan setelah OTT, penyidik memperluas jangkauan investigasi. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Sumut, tetapi juga merambah sejumlah daerah lain di provinsi tersebut.
“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini seringkali menjadi pintu masuk untuk melihat apakah praktik dugaan korupsi serupa terjadi di sektor lain atau wilayah lainnya,” urainya.
Laporan terhadap AKBP Rossa yang memimpin satgas penyidikan bermula dari belum dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi. Ketika ditanya apakah ada indikasi keterlibatan gubernur, Budi menjawab singkat, “Sampai dengan saat ini belum.”
Ia menegaskan fokus penyidikan ada pada pihak pemberi dan penerima suap dalam pengadaan proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan PJN Sumut. Budi juga menyebut seluruh pihak yang diduga mengetahui alur perkara telah dimintai keterangan.
“KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, baik untuk klaster pemberi maupun penerima.
“Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” paparnya.
Budi memastikan klaster pemberi telah memasuki tahap persidangan, sementara klaster penerima menunggu jadwal di pengadilan negeri.
“Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka dan barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” tegasnya.












