SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melontarkan permohonan maaf secara terbuka setelah kebijakan pengalihan tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memicu polemik nasional. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut dihujani kritik tajam dan rentetan laporan dugaan pelanggaran etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf tersebut di tengah suasana hari raya. Ia justru mengeklaim bahwa derasnya kecaman masyarakat merupakan bentuk dukungan nyata bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada. Kekecewaan yang dirasakan masyarakat justru adalah bentuk dukungan kepada kami,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Asep berdalih bahwa kritik yang datang, meski bernada keras, sangat berharga untuk mengingatkan KPK agar tetap berada di jalur yang benar. Ia menganggap publik yang melayangkan protes sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, bukan sekadar memberikan pujian semata.
“Dukungan itu tidak harus selalu dalam bentuk pujian. Dukungan itu juga bisa dalam bentuk mengingatkan,” tambahnya.
Meski KPK telah meminta maaf, tekanan hukum tidak lantas surut. Kebijakan memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji 2023–2024 ini berbuntut panjang. Sedikitnya ada tiga laporan resmi yang masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), serta Advokat Persaudaraan Islam.
Ketiga organisasi tersebut menduga adanya pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan pengalihan penahanan tersebut. Bahkan, kubu Immanuel Ebenezer juga turut menyeret pimpinan KPK ke Dewas karena menilai adanya ketidakadilan perlakuan antar-tahanan.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas kini telah dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa (24/3/2026) setelah sempat menghirup udara rumah selama beberapa hari. Kasus yang menjeratnya ditaksir merugikan negara dalam jumlah fantastis, sementara publik kini menanti ketegasan Dewas dalam mengusut “hak istimewa” yang sempat dinikmati sang mantan menteri.












