SPIPUSAT.COM JAKARTA – Direktur YLBHI, Muhammad Isnur mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar memahami konsekuensi hukum setelah DPR mengesahkan KUHAP baru. Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Sabtu (22/11/2025), ia menilai regulasi tersebut menghapus sejumlah kewenangan penting penyidik bea cukai.
Isnur menjelaskan perubahan dalam KUHAP membuat penyidik bea cukai tidak lagi bisa melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah penyidik Polri.
“Pak Purbaya mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” ujarnya di gedung YLBHI.
Ia menyinggung pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan.
“Kalau kemudian ada kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, penyidik bea cukai Anda akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri,” sambungnya.
Menurut Isnur, penyidik bea cukai selama ini berhak melakukan penangkapan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 serta UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk kasus penyelundupan narkotika. Namun pasal 93 dalam KUHAP baru membatasi kewenangan tersebut karena PPNS dan penyidik tertentu hanya bisa melakukan penangkapan atas perintah penyidik Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyoroti risiko lain yang muncul akibat aturan baru ini. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik.
Pengesahan KUHAP oleh DPR tetap menuai kritik meski Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP sudah memenuhi prinsip meaningful participation dan melibatkan banyak organisasi masyarakat.












