SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026. Kesempatan ini menjadi momen penting bagi praktisi hukum terbaik Tanah Air untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung (MA).
Pengumuman rekrutmen tersebut tertuang dalam surat Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, Rabu (25/3/2026).
“Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak,” tulis pengumuman resmi KY yang dilihat, Jumat (27/3/2026).
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Publik dapat mendaftar mulai Kamis (26/3/2026) hingga Kamis (16/4/2026) pukul 23.59 WIB.
Seleksi akan berjalan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga tahap wawancara. Para calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, seperti riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan.
Berikut rincian syarat bagi pendaftar dari jalur karier dan nonkarier:
Syarat Hakim Karier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Syarat Nonkarier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.












