SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima audiensi dan diskusi bersama Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti di salah satu kedai kopi di Selatpanjang, Jumat (5/12/2025).
Pertemuan ini membahas penyelesaian status ratusan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dialog tersebut terungkap, sebanyak 184 tenaga honorer di Kepulauan Meranti belum terdata di BKN sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan aparatur sipil negara, termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti, Muslihin, menjelaskan bahwa sebelumnya Aliansi Honorer Seluruh Indonesia telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasilnya, kementerian berencana menggelar Zoom Nasional bersama Sekda serta Kepala BKD/BKPSDM se-Indonesia untuk membahas penyelesaian status honorer non database, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu.
“Hasil dari zoom Nasional tersebut yang dihadiri KemenpanRB, BKN, tim negosiator Aliansi Honorer Non database Indonesia dan juga PPK se-indonesia menerangkan point penting terkait persoalan honorer non database yang belim terakomodir dan masuk usulan skema PPPK paruh waktu untuk dapat diselesaikan dengan segera dan melimpahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah,” ujar Muslihin.
Ia menambahkan, KemenPAN-RB juga akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia. Berdasarkan hasil negosiasi, pemerintah pusat menegaskan tidak pernah menginstruksikan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer selama anggaran gaji masih tersedia dan tidak menyalahi ketentuan belanja pegawai.
Selain itu, aliansi juga meminta dukungan Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, untuk memfasilitasi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Syahrul Aidi menyatakan siap meneruskan aspirasi tersebut kepada Fraksi PKS di Komisi II. Dalam audiensi terpisah bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, disampaikan bahwa pengajuan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.












