SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dua orang pria yang berperan sebagai kurir laut dan kurir darat berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Ps Kasat Narkoba Mohammad Iqbalul Fikri, dalam press release yang digelar di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025).
Turut hadir dalam press release tersebut, Kepala Bea dan ukai Selatpanjang Suradji, Danramil 02/Tebingtinggi Kapten Arh Efri H Nasution, Kakanim Kelas II TPI Selatpanjang Putu Sony, perwakilan Kejari Kepulauan Meranti, Pos AL Selatpanjang, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkoba ke wilayah Selatpanjang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
“Pada 7 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS, yang berperan sebagai kurir laut. Barang bukti narkotika disembunyikan dengan cara dililitkan di paha kanan dan kiri pelaku saat turun di pelabuhan,” ungkap AKBP Aldi.
Dari hasil interogasi, tersangka SS mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai kurir darat dan bertugas mengedarkan di wilayah Selatpanjang. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan tersangka B.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 45 paket besar sabu dengan berat kotor 501,7 gram, kemudian juga Happy Five sebanyak 200 butir, serta cartridge (catride) merek Yakuza sebanyak 110 pieces.












