SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan Provinsi Riau dalam sorotan tajam publik nasional. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau memperpanjang daftar kepala daerah Riau yang terjerat korupsi.
KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI di Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu baru mengumumkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan.
Publik pun mempertanyakan langkah KPK yang belum menetapkan enam kepala UPT sebagai tersangka, meski mereka diduga ikut terlibat dalam pemberian fee proyek. Padahal, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat hukum.
Pengamat hukum Riau, Nanda Nugraha Ziar, S.H., M.H., yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Dasar hukum mengenai suap dan gratifikasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak pemberi uang dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan penerima, dalam hal ini pejabat publik, dapat dikenai Pasal 12 huruf a atau b dengan ancaman hingga pidana seumur hidup,” jelas Nanda
Menurut Nanda, konstruksi hukum perkara ini menunjukkan adanya unsur pemberian dan penerimaan yang nyata. Karena itu, baik pemberi maupun penerima seharusnya diproses hukum secara seimbang.
“Kita melihat ada unsur pemberian dan penerimaan yang jelas. Maka seharusnya baik pemberi maupun penerima diproses hukum secara seimbang. Pertanyaannya, mengapa enam kepala UPT ini tidak dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor?” ujarnya.
Ia menegaskan, jika proses hukum hanya menyentuh pihak penerima tanpa melibatkan pemberi, hal itu bisa menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Konstruksi peristiwa hukum menggambarkan adanya peran aktif mereka dalam aliran dana yang berujung pada dugaan gratifikasi untuk Gubernur Riau,” tambahnya.
Nanda menutup pernyataannya dengan tegas bahwa keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Rakyat menunggu penegakan hukum yang tidak hanya keras ke atas, tetapi juga adil ke semua pihak yang terlibat,” tegasnya.












