SPIPUSAT.COM JAKARTA – Publik menantikan hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang akan diumumkan Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB, dan diperkirakan akan menjadi momen penting dalam penuntasan polemik yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan asesmen dengan para ahli sebelum gelar perkara dilakukan. Penilaian ini juga melibatkan lembaga eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan transparansi proses hukum.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangani enam laporan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Menariknya, salah satu laporan tersebut justru diajukan langsung oleh Jokowi. Laporan itu menyoal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan dasar Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden. Hasil gelar perkara tersebut kemudian mendorong polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Selain laporan yang diajukan Jokowi, lima laporan lain turut diproses. Dari jumlah itu, tiga laporan resmi naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Langkah Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat menjadi titik terang dari polemik yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik. Masyarakat kini menunggu sejauh mana hasil penyidikan akan menjawab spekulasi dan memperjelas duduk perkara yang sesungguhnya.












