SPIPUSAT.COM JAKARTA – Skandal ekspor ilegal produk turunan sawit kembali mencuat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap modus baru penyamaran produk sawit yang ditujukan ke China menggunakan istilah “fatty matter” untuk menghindari pungutan ekspor. Dari hasil temuan, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga memuat turunan crude palm oil (CPO) senilai Rp28,7 miliar.
“Negara tujuannya China. Kami menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME sudah diawasi, kini bergeser ke fatty matter,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Produk tersebut awalnya dilaporkan sebagai fatty matter, komoditas yang tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai bersama IPB membuktikan kandungan di dalamnya merupakan turunan sawit yang seharusnya dikenai pungutan ekspor.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa modus ini bukan kasus tunggal. “Dari satu komoditas saja, nilai transaksinya bisa mencapai Rp2,8 triliun. Kami tengah menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang memakai pola serupa,” katanya.
Temuan tersebut berawal dari kerja Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri yang menyoroti lonjakan ekspor fatty matter ke China sejak pembatasan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2025. Dari hasil investigasi, Satgasus menemukan praktik manipulasi klasifikasi dan nilai ekspor untuk menghindari kewajiban pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sepanjang 2025 ada 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun. Namun, data ini jauh berbeda dengan angka impor China untuk komoditas yang sama, menimbulkan kesenjangan besar atau mirror gap antar data perdagangan kedua negara.
Kementerian Keuangan menilai praktik ini sebagai bentuk shadow economy yang secara langsung merugikan negara. Pemerintah kini memperkuat sistem pengawasan lintas instansi melalui integrasi data dan pemantauan berbasis risiko.
“Penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga terus diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha memanipulasi dokumen ekspor,” tegas Djaka.












