Polisi Ringkus Enam Pemuda Pelaku Perampokan Pelajar di Depan DPRD Rohul

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pelajar di depan Kantor DPRD Rokan Hulu. Penangkapan enam pelaku ini menjadi titik terang bagi pemulihan rasa aman korban setelah peristiwa yang terjadi pada awal tahun.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes M Hasyim Risahondua mengungkapkan, insiden memilukan tersebut menimpa M Fahri Ramadhan, Kamis (1/1/2026). Saat itu, korban yang sedang menikmati masa libur sekolah bersama rekan-rekannya di kawasan Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda.

“Korban bersama rekan-rekannya sedang bersantai di kawasan Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, tepatnya di depan gedung baru DPRD Rokan Hulu. Secara tiba-tiba, mereka didatangi oleh sekelompok pemuda yang mengendarai tiga unit sepeda motor,” ujar Hasyim, Rabu (28/1/2026).

Peristiwa bermula saat para pelaku meminta uang secara paksa. Penolakan korban memicu aksi kekerasan yang menyebabkan Fahri mengalami luka pada bagian pelipis dan pipi. Dalam kondisi terdesak, dompet berisi uang tunai dan identitas korban dirampas hingga menimbulkan kerugian materiil serta dampak psikologis bagi pelajar tersebut.

Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu tersangka utama berinisial FI yang melarikan diri ke ibu kota provinsi.

“Petugas kemudian mendapatkan informasi akurat bahwa salah satu tersangka utama berinisial FI telah melarikan diri ke Kota Pekanbaru,” katanya.

Tim Resmob bergerak cepat mengamankan FI di Jalan Pesantren Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Dari keterangan FI, polisi melakukan pengembangan ke Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, hingga berhasil meringkus lima tersangka lainnya yakni Imaldi, Gawa, Afril, Aldo, dan Rizky.

Keenam pelaku yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini, yakni Fiqry Keysar, Imaldi Raya HRP, Tria Agustia, Afril Lukmansyah, Rizky Suwito, dan Arham Aldo Amsyah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi tersebut.

“Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap mengakui peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan perampokan yang menimpa korban di depan kantor DPRD Rokan Hulu,” jelasnya.

Saat ini, penanganan kasus difokuskan pada proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Rokan Hulu. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kepastian hukum bagi korban.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here