Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Kp. Cipelet, Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga asal jadi dan tidak sesuai aturan.

0
18
Ayo share artikel ini

SPI-PUSAT, Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Kp. Cipelet, Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingpi yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga asal jadi dan tidak sesuai aturan.

Pasalnya, proyek pembangunan Jalan Telford sepanjang 260 x 2 meter yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kp. Cipelet itu menelan anggaran pagu sebesar Rp53.163.800 dari anggaran Dana Desa (DD) pada anggaran tahun 2023.

Telford merupakan lapis perkerasan yang terdiri dari susunan batu pokok yang berupa batu pecah atau batu bulat yang disusun berdiri, bagian tepinya dibatasi dengan batu tepi, dan diatasnya dihampar batu pecah.

Diketahui meski pengerjaannya sudah di MDST kan namun pekerjaannya diduga diborongkan sebesar Rp30.000 permeter larinya, dengan panjang volume 260 × 2 meter.

“Padahal sudah jelas proyek pembangunan desa itu tidak bisa diborongkan HOK-nya, karena ini sifatnya swakelola padat karya,” jelas Agus Rusmana.

Menurut LSM Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi atau Ombak Agus rusmana, bahwa proyek pembangunan ini belum lama dibangun. Namun, sudah rusak lagi.

“Saya sangat menyayangkan adanya pekerjaan pengerasan jalan di Kp. Cipelet, Desa Cipeundeuy yang didanai oleh DD. Belum lama dibangun tapi sudah rusak parah,” jelas Agus.

Dia menilai, diduga dalam pemasangan batu belah yang asal pasang, dan tidak memakai pasir urug. Dari hasil investigasi, pekerjaannya juga diborongkan dan ini jelas mempengaruhi terhadap kualitas pekerjaan.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here