SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Persoalan saluran air di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, berkembang menjadi sengketa yang menyeret Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, ke ranah hukum. Di balik perkara itu, tersimpan cerita panjang warga tentang fungsi parit yang selama ini menjadi penopang utama sistem drainase lingkungan dan terdapat dugaan penjualan Fasos perumahan ke tol Pekanbaru- Rengat tanpa melibatkan masyarakat.
Kamis (9/4/2026), Jamal menceritakan bahwa ia dan warga telah tinggal di perumahan tersebut sejak 2003 melalui skema kredit pemilikan rumah. Kawasan itu terdiri dari sekitar 150 unit rumah yang terbagi dalam tiga blok dengan kondisi kontur berbeda.
Blok tempat tinggal Jamal berada di bagian yang lebih rendah. Posisi itu menjadikan wilayahnya sebagai titik akhir aliran air dari blok lain.
“Pembuangan air dari blok A dan blok C semuanya ke blok B tempat kami tinggal. Kalau hujan deras, kami yang paling dulu kena banjir,” kata Jamal.
Menurut dia, sejak awal perumahan dibangun, telah tersedia saluran air berupa parit alami yang mengalirkan air ke Sungai Umban. Saluran itu menjadi jalur utama pembuangan air bagi warga selama lebih dari dua dekade. Terlebih, dalam surat yang Jamal tunjukkan, saluran air yang merupakan fasum itu telah diketahui dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Seiring waktu, sebagian bidang tanah di sekitar parit memiliki kelebihan lahan karena bentuk kavling yang meruncing. Namun, kondisi tersebut tidak pernah menjadi persoalan hingga muncul klaim atas lahan di sekitar saluran air itu.
“Di pinggir parit itu ada yang kelebihan satu meter, dua meter, sampai tiga meter yang merupakan fasum” ujarnya.
Persoalan mulai memanas ketika, menurut Jamal, saluran air tersebut sempat ditutup. Dampaknya langsung dirasakan warga dalam bentuk genangan air hingga banjir saat hujan deras.
“Kalau parit itu ditutup, pasti banjir. Sungai Umban itu kalau hujan airnya cepat naik,” ucapnya.
Dalam upaya menjaga fungsi saluran air tersebut, Jamal sebagai Ketua LPM menyuarakan keberatan warga. Namun langkah itu justru berujung laporan hukum. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan lahan tanpa izin.
Berdasarkan dokumen penyidikan, Polresta Pekanbaru telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 9 Maret 2026. Jamal disangkakan melanggar ketentuan larangan penggunaan tanah tanpa izin. Lalu tiga minggu kemudian atau lebih tepatnya pada 31 Maret, Jamal resmi dipanggil secara resmi sebagai tersangka melalui surat dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/190/ III/Res.1.2./2026/Reskrim.
Di sisi lain, hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut fungsi teknis saluran air.
Keterangan dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut sejak awal merupakan saluran alami yang berfungsi sebagai jalur utama pembuangan air. Namun, saluran itu kemudian ditutup dan digantikan dengan sistem drainase baru.
Meski telah dibangun saluran pengganti, sistem tersebut dinilai belum mampu menampung debit air, sehingga banjir masih kerap terjadi di kawasan permukiman.
Secara teknis, saluran alami justru dinilai lebih efektif karena memiliki kapasitas tampung dan elevasi yang mendukung aliran air menuju Sungai Umban. Oleh karena itu, penimbunan parit tidak direkomendasikan.
Sebagai solusi, direkomendasikan pembangunan saluran dengan dimensi penampang sekitar 80 x 80 sentimeter agar aliran air tetap optimal dan tidak menimbulkan genangan di kawasan hulu perumahan.
Di tengah persoalan itu, Jamal menegaskan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan lingkungan warga.
“Kami hanya ingin air tetap punya jalan. Kalau tidak, yang terdampak itu kami semua,” katanya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan sederhana seperti saluran air dapat berkembang menjadi konflik hukum, sekaligus menggambarkan kerentanan warga ketika fungsi ruang lingkungan berbenturan dengan kepentingan lain di kawasan permukiman.












