Riau Data Ulang Honorer Non-Database Gubernur Skemanya Paruh Waktu

0
20
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Polemik mengenai Honorer yang tidak termasuk dalam database makin santer dibicarakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menanggapi  hal ini Gubernur Riau, Abdul Wahid katakan skema yang dapat dilakulan dengan metode paruh waktu.

“Yang saya tahu yang dibolehkan itu adalah paruh waktu. Paruh waktu itu artinya bukan waktunya yang separuh-separuh, bukan begitu. Itu istilahnya saja. Paruh waktu itu artinya mereka terdaftar sebagai honor, tetapi dengan pola sesuai gaji yang mereka terima sekarang. Jadi kalau mereka terima sekarang berapa, nanti begitu diaktifkan menjadi P3K paruh waktu, ya tetap gajinya seperti itu, tidak ada penyesuaian,” ujar Wahid di kawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Kamis (9/10/2025).

 

 

Pernyataan itu menanggapi langkah Pemprov Riau yang tengah melakukan pendataan ulang tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendataan dipimpin Asisten III Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, dan diikuti seluruh perwakilan OPD.

Menurut Job, pendataan dilakukan untuk memastikan data honorer non-database agar bisa diperjuangkan ke pemerintah pusat. “Kami ingin melihat secara detail agar ada dasar kuat memperjuangkan mereka,” ujarnya. Ia menegaskan belum ada kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer dan memastikan Pemprov Riau tetap memperhatikan guru bantu serta honorer yang masih aktif bekerja.

 

 

Kepala BKD Riau, Endy Novelly, menyebut pihaknya tengah memproses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu dan menyesuaikan formasi baru berdasarkan regulasi terbaru. “Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah yang diterima saat ini atau mengikuti UMP dan UMK,” katanya.

Endy memastikan Pemprov Riau berkomitmen mempercepat proses administrasi dan pengangkatan PPPK paruh waktu agar selesai tepat waktu.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here