SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya di wilayah dengan inflasi tinggi seperti Riau, agar tidak tinggal diam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok. Inflasi yang menembus angka 5 persen dianggap sebagai tanda bahaya yang perlu segera ditangani dengan langkah konkret dan terukur.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga stabilitas harga di tengah gejolak ekonomi global dan tekanan biaya hidup masyarakat. Ia meminta agar seluruh pemerintah daerah meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memperkuat strategi pengendalian harga di lapangan.
“Inflasi di atas lima persen itu sinyal serius bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak. Ini bukan hanya soal angka, tapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Tomsi dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Riau mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 5,08 persen—menjadikannya wilayah dengan inflasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Sumatera Utara yang mencapai 5,32 persen. Disusul Aceh (4,45 persen) dan Sumatera Barat (4,22 persen).
Menurut Tomsi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga di beberapa daerah Sumatera masih belum optimal. Ia menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi bahan pokok, ketersediaan stok pangan, hingga peran aktif dinas perdagangan daerah.
“Permasalahannya hanya di beberapa provinsi dan kabupaten yang inflasinya tinggi. Kepala daerah harus bekerja lebih keras. Kalau daerah lain bisa menekan inflasi, kenapa mereka tidak bisa?” tegasnya.
Kemendagri juga mengingatkan agar kepala daerah memperkuat kerja sama dengan pelaku pasar dan distributor untuk mengantisipasi lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi terhambat atau potensi penimbunan barang pokok.
“Kerja sama lintas sektor itu penting. Jangan tunggu harga naik baru panik. Pemerintah daerah harus aktif memastikan pasokan aman dan harga terkendali,” ujarnya.
Tomsi menegaskan, pengendalian inflasi bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan perangkatnya. Ia menekankan perlunya kepala daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas-dinas yang pasif menghadapi situasi tersebut.
“Kalau dinasnya tidak bergerak, itu harus dievaluasi. Kita bekerja untuk menjaga harga agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.












