SPIPUSAT.COM JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Timur menangkap JP (36), paman yang diduga mencabuli keponakannya, NFD (16), di Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Untuk itu tersangka saat ini sudah kami tahan sejak tanggal 16 September 2025 malam, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Cabuli keponakan saat orangtuanya kerja
Sri menjelaskan, pelaku sendiri mendapatkan izin untuk tinggal bersama-sama oleh ibu korban yang memiliki hubungan saudara.
Saat itu orangtua korban bekerja di warung dan harus berangkat sejak dini hari. Situasi itu dimanfaatkan JP yang tinggal di rumah keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
“Ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat pukul 03.00 WIB, kemudian ayahnya juga demikian berangkat lebih awal.
Pelaku ini menyetubuhi anak korban dikala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ujar Sri.
Korban diancam
Pelaku mencabuli korban sejak Maret 2025. Korban kerap dibujuk dengan iming-iming uang lalu diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku.
“Ada pun modus daripada pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada anak korban, korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Sri.
Sri menjelaskan, aksi pencabulan terjadi berulang kali, tetapi korban tidak berani bercerita karena terduga pelaku merupakan pamannya.
“Faktanya memang dari bulan Maret sampai September (2025) korban ini tidak berani speak up karena adanya relasi kuasa.
Siapa itu? Karena pelakunya adalah omnya,” kata Sri.
Terbongkar dari email
Sri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban menemukan video aksi pencabulan di email anaknya.
“Kemudian kenapa kejadian ini bisa terungkap, Karena orangtua korban, ayahnya, handphonenya itu emailnya terkoneksi dengan anak korban,” ujar dia.
Dalam email tersebut video aksi bejat pelaku ketika mencabuli keponakannya, sehingga hal tersebut diketahui dan segera melaporkannya ke polisi.
“Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut,” kata dia.
Akibat perbuatannya, JP dijerat pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.












