Siak Cetak Sejarah, Lahan dan Kebun Sawit Masyarakat Dilepaskan dari Kawasan Penulis: Siswandi Sofyan

0
15
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM SIAK SRI INDRAPURA – Kabupaten Siak mencetak sejarah di bidang agraria. Hal itu setelah masyarakat Siak menjadi yang pertama di Riau menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) Tahun 2025.

Dengan terbitnya SHM itu, maka lahan masyarakat tersebut dilepaskan dari kawasan hutan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Bupati Siak Afni Z menyerahkan langsung SHM tersebut kepada masyarakat, dalam kegiatan agenda ‘Rumah Rakyat’ di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Minas, Kamis (20/11/2025).

Turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, SST, MH, Wabup Siak Syamsurizal, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, anggota DPRD Sabar Sinaga, Camat, Penghulu, tokoh masyarakat, dan para pihak lainnya.

Dikatakan Afni, SHM yang diterima masyarakat Siak tersebut adalah hasil dari perjuangan yang panjang.

Penataan aset masyarakat ini berasal dari dua obyek utama, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain) dan dari pelepasan sebagian Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP,” paparnya.

Hal ini juga sebagai bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil. “Prigram ini akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami, yakni perjuangan hak hutan tanah masyarakat,” tambahnya.

Ditambahkan Afni, perjuangan hak hutan tanah ini telah dimulai sejak dirinya masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan.

Hasil yang diterima masyarakat juga buah kerja keras multipihak. Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat kampung/desa. Upaya ini juga melibatkan pemegang izin HTI ataupun IUP.

Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, dengan luas lahan sekitar 106,21 hektar yang dibagi dalam 659 persil. SHM ini tersebar di Kampung Belutu, Kandis sebanyak 170 persil, Kampung Pencing Bekulo, Kandis sebanyak 40 persil; Kampung Sungai Gondang, Kandis sebanyak 115 persil, Kampung Minas Barat, Minas sebanyak 50 persil dan Kampung Tumang, Siak sebanyak 284 persil.

Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 dengan luas sekitar 524,47 hektar, yang berada di Kampung Rantau Bertuah, Minas, dengan jumlah 291 persil.

Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI dengan luas sekitar 343,76 hektar, yang dibagi menjadi 100 persil. Sebarannya berada di Kampung Buatan II, Koto Gasib sebanyak 66 persil dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau sebanyak 34 persil.

“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” ungkap Afni.

Ia menyebut reforma agraria bukan semata program penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi.

“Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini,” kata Afni.

Kepastian Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, SST, MH menegaskan, sertifikasi 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.

“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” ujarnya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang memberikan penghapusan BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan Redistribusi Tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Kami juga meyakini komitmen Ibu Bupati, apalagi kami tahu bahwa sertifikat yang didapat rakyat Siak hari ini juga ada yang merupakan hasil perjuangan panjang sejak beliau di Kementerian dulu,” tambahnya.

Martin juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar memanfaatkan dokumen itu dengan sebaik baiknya.

“Manfaatkan sertifikat ini sebaik-baiknya. Ini jaminan kepastian hukum dan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” pesannya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here