Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor Saat Istri Peluk Erat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

0
8
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Henny Sasmita tampak setia mendampingi suaminya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan, Senin (30/3/2026). Mengenakan pakaian serba hitam, ia hadir sejak pagi dan bertahan hingga persidangan usai sekitar pukul 12.30 WIB.

Sebuah momen emosional terekam sesaat setelah majelis hakim menutup sidang. Henny langsung menghampiri dan memeluk erat sang suami di ruang persidangan. Pelukan tersebut dibalas hangat oleh Abdul Wahid dengan ciuman di pipi istrinya. Tangis haru pun pecah di ruangan yang masih dipadati pengunjung.

 

 

Dukungan tidak hanya datang dari keluarga, ratusan warga turut memadati area pengadilan untuk memberikan semangat. Massa yang hadir tampak antusias berdesakan berusaha menyalami Abdul Wahid.

Di dalam ruang sidang, tim penasihat hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tersebut.

 

 

“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” urai Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Syahab.

Menurutnya, kasus ini bermula dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur mengenai APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Jika terdapat dugaan kesalahan, jalur yang ditempuh seharusnya melalui mekanisme administrasi negara. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sengketa tindakan pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bukan serta merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. Ia didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Kasus ini juga menyeret ajudan gubernur, Marjani, dalam berkas dakwaan yang terpisah.

Tingginya antusiasme warga yang hadir membuat aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai. Pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang tetap bertahan di halaman pengadilan untuk menyaksikan jalannya proses hukum melalui layar live streaming yang disediakan.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here