SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akhirnya menyegel bar dan diskotek Heaven Two (H2) di kawasan Panam Center, Minggu (28/9/2025). Tindakan tegas itu dilakukan setelah pihak manajemen melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary H2.
Sebelumnya, manajemen H2 melalui Branch Manager, Roma Dony sudah menandatangani surat pernyataan tertanggal 27 September 2025. Dalam surat tersebut, pihak H2 menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu “DJ Panda”. Kesepakatan itu turut disaksikan perwakilan Satpol PP Pekanbaru dan pihak terkait.
Namun pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB, warga RW 002 Panam Center mengeluhkan dentuman musik keras dari lokasi. Saat mendatangi tempat hiburan itu, warga bertemu dengan kuasa hukum H2, Taufik Tanjung dan menemukan bahwa acara tetap berlangsung.
Hasil mediasi antara warga dan pihak manajemen menghasilkan kesepakatan baru, yakni kegiatan dihentikan pukul 02.00 WIB. Warga kemudian membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan kegiatan tersebut jelas melanggar aturan. “Kegiatan itu melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.
Atas pelanggaran itu, Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap Diskotek H2












