“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
“Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin”
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
“Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin”
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
“Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin”












