Aliran Dana Miliaran Terkuak KPK Garap Manajer hingga Pegawai PTPP di Kasus Proyek Fiktif

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PTPP) semakin berkembang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tujuh pegawai dan manajer yang bekerja di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/11/2025).

“Hari ini tim penyidik memanggil tujuh orang dari PTPP sebagai saksi,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Mereka yang dipanggil yaitu Rio Putri Paramita, Rizky Meidiansyah, Antony Dwi Prasetiyo, Tri Sunjata selaku Manager Project Control Divisi EPC PTPP, Mirza Mahendra selaku Manager Procurement Divisi EPC PTPP, Gangga Wahyu Nugroho yang pernah menjabat Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PTPP periode Juli 2021–Juli 2022, serta Agung Prio Nugroho.

Pemanggilan ini menjadi rangkaian lanjutan setelah KPK menyita berbagai barang bukti yang nilainya mencapai puluhan miliar. Uang tunai yang disita terdiri dari dolar Singapura sebesar 2.991.470 serta uang rupiah Rp1,5 miliar atau jika dihitung total sekitar Rp39,5 miliar.

Penyitaan sebelumnya juga mencakup deposito senilai Rp22 miliar, uang Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas, serta 3,5 juta dolar Amerika Serikat. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek fiktif dalam pengadaan di Divisi EPC tahun 2022–2023.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Desember 2024, berlanjut dengan penetapan dua tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar. Namun identitas keduanya masih belum dirilis.

Pencegahan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap dua orang berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637/2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Kasus proyek fiktif ini menjadi salah satu penyelidikan besar yang tengah digarap KPK, menyangkut dugaan praktik pengadaan yang tidak pernah direalisasikan namun tetap menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here