Hakim Bebaskan Empat Aktivis Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Terbukti Gugur

0
6
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas murni kepada empat aktivis atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Keempat pemuda tersebut, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, dinyatakan tidak terbukti melanggar seluruh dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” urai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, Jumat (6/3/2026).

Putusan ini langsung disambut gemuruh sorak sorai para hadirin di ruang sidang. Situasi riuh tersebut bahkan sempat membuat majelis hakim menghentikan sementara pembacaan putusan sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” sambung Harika.

Lewat putusan ini, pengadilan memerintahkan pemulihan hak serta martabat keempat aktivis tersebut. Tiga di antaranya, Delpedro, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, diperintahkan untuk segera menghirup udara bebas.

“Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” ungkap Delpedro seusai persidangan.

Namun, langkah bebas Khariq Anhar masih tertunda. Ia masih harus menghadapi satu agenda persidangan lain terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini berkaitan dengan tuduhan memanipulasi artikel berita milik media Redaksi Kota.

Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro dan kawan-kawan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan Jumat (27/2/2026). Keempatnya dituding menghasut massa untuk turun ke jalan saat gelombang protes Agustus 2025 lalu.

Tuduhan tersebut didasarkan pada penyebaran konten di media sosial Instagram melalui sejumlah akun, seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Dalam dakwaannya, jaksa beranggapan unggahan para aktivis ini bertujuan menciptakan kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah.

Pasal yang sempat menjerat mereka antara lain Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ada pula jeratan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here