SPIPUSAT.COM JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kembali mengambil langkah hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas ini mendaftarkan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut diajukan Jumat (27/2/2026). Rencananya, sidang perdana untuk menguji keabsahan penetapan tersangka itu akan digelar Senin (9/3/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten membenarkan adanya permohonan tersebut. Pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan langkah hukum lembaga antirasuah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rio, Jumat (6/3/2026).
Selain menuntut pembatalan status tersangka, Indra mendesak penghentian penyidikan seutuhnya. Ia meminta pencabutan larangan bepergian ke luar negeri, pengembalian paspor, serta menyatakan seluruh tindakan penggeledahan maupun penyitaan tidak sah secara hukum.
“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula,” urainya.
Langkah ini menjadi manuver ketiga Indra mengajukan praperadilan setelah dua gugatan sebelumnya sempat ia cabut. Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari penyidikan KPK atas dugaan penyelewengan proyek fasilitas perumahan legislatif yang menyeret total tujuh orang pelaku.
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” terang Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Hingga kini, penyidik belum menahan para tersangka. Proses penahanan masih tertunda karena aparat masih menanti hasil perhitungan resmi terkait nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tutupnya.












