SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral dan Pertamina Energy Services (PES) periode 2008–2017 merupakan pengembangan dari perkara serupa yang terjadi pada 2018–2023. Langkah itu diambil setelah jaksa menemukan rangkaian penyimpangan yang saling berkaitan dalam proses niaga minyak Pertamina.
“Ini pengembangan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).
Jaksa menerbitkan surat perintah penyidikan Petral sejak Oktober 2025. Namun hingga kini belum ada tersangka baru. Penyidik masih menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang terbit pada 29 Agustus 2025.
Sementara itu, pada kasus tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023, penyidik telah menetapkan 18 tersangka. Dua di antaranya adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto.
Sembilan tersangka telah menjalani persidangan, sementara delapan lainnya baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 5 November 2025. Hanya berkas Riza yang belum dilimpahkan karena ia masih buron.
Informasi dari pihak imigrasi menyebut Riza berada di Malaysia. Kejaksaan kini menunggu persetujuan red notice dari Interpol di Lyon, Prancis. Jika dikabulkan, status Riza akan berubah dari buron nasional menjadi buron internasional.
“Berkasnya masih kami perbaiki,” kata Anang.
Di sisi lain, KPK lebih dulu membuka penyelidikan terhadap perkara ini. Pada 17 Juli 2025, KPK menetapkan empat tersangka setelah menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD), Alvin Pradipta Adiyota (APA), Gunardi Wantjik (GW), dan Frederick Aldo Gunardi (FAG).
Pada 9 September 2025, Alvin, Gunardi, dan Frederick ditahan. Sementara Chrisna belum ditahan dengan alasan kesehatan.
KPK juga mengungkap kedekatan antara Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, dan Mohammad Riza Chalid dalam dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina.
“Karena saudara CD ini, kalau tidak salah, ada di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Anak perusahaan yang dimaksud adalah PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang selama bertahun-tahun menjadi simpul penting dalam bisnis perdagangan minyak Pertamina.












