Pemkab Demak Pertimbangkan Kebijakan WFH bagi ASN

0
8
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM DEMAK, – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masih mengkaji kebijakan work form home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Demak masih dipertimbangkan.
“Belum kita atur, saat ini masih banyak yang harus dipertimbangkan untuk WFH,” kata Sugiharto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026). Ia memastikan, regulasi kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan oleh tim dan hanya berlaku di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu apabila diterapkan.

Sugiharto menambahkan, saat ini Pemkab Demak masih fokus pemulihan pascabanjir. “Kita masih konsen untuk bencana,” katanya. Diketahui tanggul Sungai Tuntang yang melintas Demak jebol di 3 titik pada Jumat (3/4/2026) hingga menyebabkan banjir sedalam 1,5 meter
Kini banjir di Demak berangsur surut, namun kerusakan yang ditimbulkan belum pulih. Sebelumnya,  mengabarkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menelurkan Surat Edaran Nomor B/0008.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini mengatur mekanisme WFH sebagai langkah antisipasi krisis energi global. Sekda Jateng mengatakan, sejumlah sektor dikecualikan dari aturan WFH, di antaranya ASN yang bekerja di pelayanan publik. “Rumah sakit enggak WFH. Lalu layanan-layanan berhubungan langsung dengan masyarakat kayak Samsat enggak ada WFH.”

“Pejabat eselon 1, eselon 2 tidak ada WFH,” ujar Sumarno usai rapat paripurna di kantor DPRD Jateng, Senin (6/4/2026). Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi nasional.

Sumarno mendorong ASN mengubah pola kerja dengan mengedepankan efektivitas dan meminimalisasi perpindahan tempat dengan pola daring. “Kita mendorong untuk teman-teman ASN ini mengubah pola kerja lebih mengedepankan untuk efisiensi, efektivitas, tidak banyak aktivitas yang apa pindah tempat, mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” imbau Sumarno.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here