SPIPUSAT.COM JAKARTA – Praktik eksploitasi kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan mulai membuahkan sanksi tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses menarik denda administratif sebesar Rp 8,01 triliun dari ratusan perusahaan pelanggar aturan.
Potensi penerimaan negara dari upaya penertiban lahan ini bahkan diperkirakan menembus angka Rp 15,36 triliun.
“Sehingga total yang sudah melakukan pembayaran sampai dengan hari ini Rp 8.011.554.515.440,” ungkap Kepala Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Barita merinci, denda tersebut didominasi oleh sektor kelapa sawit sebesar Rp 7,39 triliun, sementara tambang ilegal menyumbang Rp 613,64 miliar. Sebanyak Rp 2,34 triliun dari total dana itu telah disetorkan ke Kementerian Keuangan, dan Rp 8,89 miliar khusus dari sektor sawit diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Meski angka fantastis telah masuk ke kas negara, proses penagihan di lapangan tidak berjalan mulus. Di sektor sawit, baru 51 perseroan terbatas yang taat melunasi kewajiban. Sebanyak 19 perusahaan masih menunggu jadwal penagihan dan 14 lainnya mengajukan keberatan dengan berbagai alasan, mulai dari ketidakmampuan finansial hingga klaim tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
Sikap membandel juga ditunjukkan oleh para pelaku sektor pertambangan. Dari 59 korporasi nakal, baru tujuh yang bersedia membayar denda. Sisanya beralasan tidak setuju dengan perhitungan luas area karena mengklaim lahan tersebut sebagai jalan masyarakat atau imbas aktivitas illegal logging di masa lalu.
Menghadapi resistensi tersebut, tindakan represif melalui penyitaan aset terus digenjot. Satgas Garuda Lahan Sawit tercatat telah menguasai kembali 5,02 juta hektare lahan. Area ini didistribusikan untuk kawasan taman nasional, dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, serta sebagian lainnya masih dalam tahap verifikasi legalitas.
“Dan ini masih akan terus bertambah,” tegasnya terkait potensi denda dan aset yang masih bisa ditarik oleh negara.
Sementara itu, perburuan tambang ilegal oleh Satgas Halilintar membuahkan temuan 198 titik tak berizin seluas 5.342,58 hektare yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Lahan kelolaan 130 perseroan terbatas yang mengeruk nikel, batu bara, hingga emas dengan total luas 9.848,88 hektare turut diambil alih secara paksa.
Langkah penertiban masif ini nyatanya juga berdampak positif pada penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya tambahan pemasukan senilai Rp 2,03 triliun hingga Desember 2025, yang disusul tambahan setoran Rp 242,59 miliar hingga akhir Februari lalu.












