Ratusan Triliun Devisa Mengalir, Negara Abai Lindungi Pekerja Domestik

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Penantian panjang selama 22 tahun untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan guna menjamin keadilan dan kelayakan hubungan kerja.

Desakan ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (5/3/2026).

“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” tegas Rieke.

Ia membeberkan fakta bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri menyentuh angka 5,2 juta orang. Dari total tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta jiwa berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dengan tambahan 100 ribu penempatan baru setiap tahun. Mengutip data Bank Indonesia, remitansi atau kiriman uang dari pekerja migran sepanjang 2024 mencapai 15,7 miliar dolar AS yang setara dengan Rp253 triliun.

“Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran,” paparnya.

Sektor yang menyumbang devisa raksasa ini ironisnya justru terjebak dalam posisi hukum yang sangat lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Kerentanan ini diperparah oleh paradigma keliru di tengah masyarakat.

“Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai pembantu atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai babu. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi,” urainya.

Kekosongan regulasi ini berimbas langsung pada tingginya angka kekerasan yang dialami pahlawan devisa tersebut. Laporan Amnesty International mencatat terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja domestik di Indonesia sepanjang 2025. Salah satu kasus penyiksaan tragis yang melibatkan seluruh anggota keluarga majikan bahkan kembali terjadi pada bulan Ramadan tahun ini.

Melihat rentetan ketidakadilan tersebut, dukungan penuh dari seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR sangat dituntut untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT serta mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional.

“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu,” pungkasnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here