SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kebingungan dialami keluarga pasien BPJS Kesehatan setelah RS Zahirah diduga meminta pembayaran pemeriksaan jaringan (PA/Lab Miom) yang seharusnya ditanggung penuh oleh program JKN-KIS. Kasus ini menimpa Tari Ardianti, pasien pascaoperasi angkat rahim yang mendapatkan informasi berbeda dari petugas rumah sakit sejak Kamis (13/11/2025).
Awalnya, keluarga diberitahu bahwa pemeriksaan tidak dicover BPJS Kesehatan. Informasi berikutnya berubah menjadi hanya ditanggung sebagian, hingga akhirnya disebutkan seluruh biaya sebenarnya ditanggung program jaminan kesehatan tersebut.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan status layanan.
“Peserta BPJS tidak boleh dibebani biaya untuk layanan yang sudah jelas menjadi tanggungan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan pemeriksaan laboratorium dan patologi anatomi termasuk dalam manfaat yang dijamin JKN-KIS, sehingga tidak boleh ada pungutan biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS.
Rekan Indonesia DKI Jakarta mendesak RS Zahirah memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembebanan biaya tersebut. Selain itu, mereka meminta BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit layanan untuk memastikan tidak ada pasien lain yang mengalami perlakuan serupa.
Redaksi media RMOL telah berupaya meminta tanggapan Direktur Utama RS Umum Zahirah, Dience Meidiana, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.












